Sistem hukum
Kesultanan telah menandatangani undang-undang yang diterapkan oleh PBB, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, perlindungan terhadap kaum minoritas serta konvensi menentang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan untuk melindungi hak anak-anak.
Aturan hukum, kedaulatan negara dan kebebasan peradilan merupakan salah satu prinsip paling penting yang dibentuk untuk melindungi hak setiap warga Oman. Setiap tersangka pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya melalui proses hukum. Penggunaan kekerasan fisik dan/ atau psikologis dilarang. Semua hukuman harus sesuai dengan hukum sebelumnya di mana semua warganegara berkedudukan sama.